Nurdin Halid adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia lahir di Watampone, Sulawesi Selatan. Sosoknya kontroversial dan menjadi buah bibir masyarakat dari semua lapisan. Dalam karir politiknya dia pernah menjadi anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada tahun 1999—2004. Setelah menjabat Manajer klub sepakbola Indonesia PSM Makassar, Nurdin terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia pada tahun 2003 sampai dengan 2011.
Pada masa kepemimpinannya di PSSI ini,
Nurdin keluar masuk penjara karena tindakan korupsi dan penyelewengan
yang dilakukannya. Meskipun berstatus sebagai tahanan, Nurdin bersikeras
untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap
menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.
Salah satu kasus yang pernah menjeratnya ke penjara terjadi pada 16 Juni 2004, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia 2004-2009 dan Ketua Umum PSSI periode 2003-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal sebesar 73 ribu ton. Namun pada 16 Juni 2005 Nurdin dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, selama menjadi tersangka Nurdin malah terpilih menjadi anggota DPR PAW menggantikan Andi Mattalatta.
Salah satu kasus yang pernah menjeratnya ke penjara terjadi pada 16 Juni 2004, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia 2004-2009 dan Ketua Umum PSSI periode 2003-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal sebesar 73 ribu ton. Namun pada 16 Juni 2005 Nurdin dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, selama menjadi tersangka Nurdin malah terpilih menjadi anggota DPR PAW menggantikan Andi Mattalatta.
Nama Nurdin Halid lolos oleh KPU karena
didukung oleh Partai Golkar langsung di bawah pimpinan Jusuf Kalla yang
saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pihak KPU
sendiri waktu itu mengaku tidak tahu menahu hasil vonis terhadap Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga terjerat kasus setelah dirinya dinyatakan
merugikan negara sekitar Rp 160 miliar dalam kasus pengadaan minyak
goreng kerja sama antara Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan
Bulog.
Tak hanya itu saja, popularitas Nurdin Halid bahkan sampai ke kancah dunia. Harian terkenal Inggris, Guardian, memberikan award ‘2010’s best FA official’ kepada Nurdin Halid. Guardian menyandingkan Nurdin bersama Vlatko Markovic, yg melakukan kecurangan ketika terpilih sebagai ketua FA Kroasia.
Sebelumnya pada tahun 2007, Nurdin juga pernah mendapatkan award ‘Best official’ dari Guardian.
Tak hanya itu saja, popularitas Nurdin Halid bahkan sampai ke kancah dunia. Harian terkenal Inggris, Guardian, memberikan award ‘2010’s best FA official’ kepada Nurdin Halid. Guardian menyandingkan Nurdin bersama Vlatko Markovic, yg melakukan kecurangan ketika terpilih sebagai ketua FA Kroasia.
Sebelumnya pada tahun 2007, Nurdin juga pernah mendapatkan award ‘Best official’ dari Guardian.
Pada masa akhir jabatannya di PSSI,
Nurdin kembali mencalonkan diri sebagai Ketum PSSI untuk masa periode
2011-2015. Sayangnya, kontroversi mengenai dirinya kembali terjadi. Dia
dianggap melakukan rekayasa untuk menyingkirkan bakal calon lainnya
dengan cara merubah aturan persyaratan untuk menjadi Ketua Umum PSSI.
Status kriminal
Pada 13 Agustus 2007, Ia kembali divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional.Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu). Ketua KONI, dan bahkan FIFA] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum. Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara. Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense...").Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.
Pada 13 Agustus 2007, Ia kembali divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional.Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu). Ketua KONI, dan bahkan FIFA] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum. Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara. Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense...").Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar